DPP CIC R.Bambang SS:Ketegasan Kejati Terkait Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta
Jakarta, Galaxypost.id
Ketua Umum DPP Corruption Investigation Committee (CIC), R. Bambang SS, memberikan tanggapan serius terkait penahanan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, IHW, dan Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, MFM, dalam kasus korupsi yang melibatkan penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta.
Dalam sebuah wawancara dengan wartawan, Bambang SS menyebutkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta merupakan langkah yang tepat untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan korupsi dalam tubuh pemerintah daerah. Ia menegaskan, tindakan korupsi semacam ini merugikan masyarakat, terutama dalam sektor budaya yang seharusnya menjadi penggerak kemajuan dan identitas bangsa.
“Kami di CIC mengapresiasi langkah cepat Kejati Jakarta dalam menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran publik. Ini harus menjadi pembelajaran agar setiap penyelenggara negara, khususnya di level daerah, selalu mengutamakan integritas dan transparansi dalam setiap pengelolaan anggaran,” ujar Bambang.
Selain itu, Bambang juga menyampaikan bahwa penanganan kasus ini harus menjadi momentum untuk mendorong perubahan kebijakan dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah. Ia berharap agar kasus serupa tidak terulang dan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Tindakan yang dilakukan oleh IHW, MFM, dan GAR menunjukkan betapa rapuhnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran daerah. Ini harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih pejabat yang amanah,” tegas Bambang.
Sementara itu, Kejati Jakarta menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut, dengan IHW, MFM, dan GAR kini tengah menjalani penahanan. Kejati juga mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta untuk menjaga integritas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
(Mulyadi)