Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NasionalPolri

Bareskrim Polri Gerebek Tambang Ilegal di Magelang, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun

Avatar photo
407
×

Bareskrim Polri Gerebek Tambang Ilegal di Magelang, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Magelang – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menggerebek aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dari hasil penyelidikan, nilai transaksi yang dihasilkan dari kegiatan ilegal ini ditaksir mencapai Rp 3 triliun selama dua tahun terakhir.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (1/11/2025) di kawasan lereng Gunung Merapi, tepatnya di alur Sungai Batang, Desa Ngablak. Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), serta Polresta Magelang turut dilibatkan dalam operasi tersebut.

Example 300x600

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan enam unit ekskavator dan satu truk dump yang digunakan untuk kegiatan penambangan.

“Kami temukan kegiatan penambangan ilegal. Ada lima ekskavator dan satu dump truk yang langsung kami amankan untuk proses penyelidikan,” ujar Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, di lokasi penggerebekan.

Irhamni menjelaskan, dari hasil pendalaman, ditemukan 39 depo penampungan yang menerima material dari 36 titik tambang ilegal di kawasan tersebut. Total perputaran uang dari seluruh titik tambang mencapai sekitar Rp 3 triliun, tanpa ada pemasukan pajak bagi negara.

“Uang yang beredar mencapai Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban kepada negara. Bayangkan potensi penerimaan yang hilang,” katanya.

Bareskrim menduga aktivitas penambangan tanpa izin ini telah berlangsung selama dua tahun terakhir, dengan total volume material yang ditambang mencapai 21 juta meter kubik.

“Jika mereka mengajukan izin resmi, tentunya ada kewajiban yang dapat dipungut untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambah Irhamni.

Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Hingga saat ini, penyidik belum mengumumkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk tersangka masih kami kembangkan. Nanti akan kami sampaikan dalam rilis lanjutan,” tegas Irhamni.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar para pelaku penambangan yang belum memiliki izin segera mengajukan perizinan resmi sesuai tata ruang wilayah.

 

(ard)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *