RPA Indonesia Pulihkan Hak dan Bebaskan Dua ART dari Dugaan Penahanan Majikan di Jakarta
Jakarta, Galaxypost.id
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia menunjukkan aksi cepat tanggap dengan berhasil membebaskan dua Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial ST dan AZ dari dugaan penahanan hak oleh majikan mereka di Pluit Timur, Jakarta Barat.
Kasus ini tuntas dalam waktu satu hari setelah kedua korban melapor dan memutuskan untuk mengundurkan diri. Korban mengaku mengalami perlakuan tidak pantas, termasuk dugaan penahanan identitas diri dan gaji oleh majikan berinisial LL.
Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, mengapresiasi kinerja cepat timnya yang segera turun tangan memberikan pendampingan. Hal ini menjadi wujud kepercayaan masyarakat terhadap RPA Indonesia.
Paulus Tutuarima, dari DPP RPA Indonesia, menyatakan intervensi cepat RPA berhasil memulihkan hak-hak kedua korban. Upaya tersebut melibatkan pertemuan langsung dengan majikan dan perusahaan penyalur ART.
Hak-hak Korban yang berhasil dipulihkan meliputi:
Gaji ST dan AZ dibayarkan penuh (100%).
Seluruh identitas diri (KTP/dokumen lain) telah dikembalikan.
Kedua ART telah dipulangkan dengan selamat ke keluarga masing-masing.
Wirabadsha Maruapey SH, dari LBH RPA Indonesia, menegaskan komitmen penuh RPA Indonesia untuk terus mendampingi dan melindungi hak-hak pekerja, khususnya perempuan dan anak, dari segala bentuk pelanggaran dan kekerasan.
Jakarta, Kamis, 6 November 2025



















