Archives 2025

Aliansi Indonesia Raya Gelar Pekan Prabowo Gibran: Satu Tahun untuk Indonesia Raya

Aliansi Indonesia Raya Gelar Pekan Prabowo Gibran: Satu Tahun untuk Indonesia Raya

 

Jakarta, 13 Oktober 2025 –

 

Dalam rangka kepemimpinan Prabowo-Gibran memimpin Indonesia selama satu, Aliansi Indonesia Raya menggelar Pekan Raya Prabowo Gibran “Satu Tahun Untuk Indonesia Raya” pada hari Senin, 13 Oktober 2025 di Sekretariat Gatot Kaca, Jalan Pattimura Jakarta.

Adapun dalam agenda Pekan Raya Prabowo Gibran yang diresmikan oleh Juri Ardiantoro (Wamensekneg), Sugiat Santoso (Wakil Ketua Komisi 13 DPR) yang digelar dari tanggal 13-18 Oktober 2025 di Sekretariat Gatot Kaca Jakarta, terdiri mata acara yaitu diskusi publik (13 Oktober), road show program unggulan (14 Oktober 2025), Lomba konten medsos (13-17 Oktober), pameran foto & video, bazar umkm (13-18 Oktober), diskusi publik tema ekonomi (15 Oktober) napak tilas kebangsaan (16 Oktober), Pentas seni kreatifitas & merayakan ultah Prabowo (17 Oktober), diskusi publik tema Gen-z (18 Oktober), Baksos & Pegumuman Lomba (18 Oktober).

Sugiat Santoso Wakil Ketua Komisi DPR RI, Sugiat Santoso, yang turut hadir dan memberikan pandangan strategis dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa momen satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran merupakan tonggak penting konsolidasi nasional menuju Indonesia yang kuat dan berdaulat.

“Satu tahun pemerintahan ini adalah masa konsolidasi. Kita melihat arah kepemimpinan nasional yang tegas, berdaulat, dan berpihak pada rakyat. Pekan Prabowo–Gibran menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat kolaborasi antara rakyat, pemerintah, dan lembaga negara dalam mewujudkan Indonesia Raya yang benar-benar berdiri di atas kaki sendiri,” ujar Sugiat Santoso dalam sambutannya.

Sugiat menekankan pentingnya keterlibatan rakyat dalam mengawal program prioritas nasional, terutama di bidang ketahanan pangan, energi, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Dukungan rakyat adalah energi utama bagi kemajuan bangsa. Dengan semangat Aliansi Indonesia Raya, kita ingin memastikan bahwa kebijakan pro-rakyat tetap menjadi landasan utama pembangunan nasional,” tambahnya

“Mari kita jadikan Pekan Prabowo–Gibran bukan sekadar perayaan, tapi gerakan kebangsaan. Satu tahun ini baru permulaan, dan perjalanan menuju Indonesia Raya yang berdaulat baru saja dimulai,” tutup Sugiat Santoso penuh semangat.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari capaian ekonomi, tetapi juga dari persatuan nasional dan kemandirian bangsa. Karena itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan Pekan Prabowo–Gibran sebagai gerakan moral kebangsaan yang memperkuat semangat cinta tanah air dan optimisme terhadap masa depan Indonesia.

Puncak acara akan ditandai dengan Deklarasi Indonesia Raya Bersatu, berisi komitmen bersama untuk mendukung visi besar Indonesia Emas 2045 dan menjaga persatuan bangsa di tengah dinamika global,” tutupnya.

Prof Ujang Komaruddin menjelaskan Parameter yang harus kita lihat secara objektif untuk melihat apakah Kinerja Prabowo-Gibran sukses atau tidak. Kalau misalnya dilihat dari program-program Prabowo-Gibran akan dijelaskan oleh Pak Wamen dan Wakil Ketua Komisi 13. Memang kalau kecenderungan akademisi itu lebih banyak mengkritik. Ada parameter demokrasi yang dikritik, ada parameter pemerintahan yang menjadi celah untuk dikritik para akademisi. Tetapi tidak bisa kita khawatirkan, santai saja. Ini merupakan bagian dari membangun ekosistem demokrasi kedepan. Ukuran kita dalam menilai Pemerintahan Pak Prabowo tentu harus secara objektif. Apa yang sudah diperbuat akan mengkoneksikan antara visi misi Bapak Presiden, janji kampanye dan realitas yang sudah dieksekusi pemerintah. Jadi ada kuantitas dan kualitas.

Kuantitas misalnya Pak Presiden berjanji Makanan Bergizi Gratis tinggal dilihat ukurannya seperti apa. Kalau hari ini sekitar 35 juta lebih menerima manfaat, misalnya ada 1 kesalahan atau 8.000 kesalahan itu merupakan sesuatu yang wajar karena itu merupakan bagian daripada dinamika perjalanan dalam konteks untuk memberikan makanan bergizi gratis pada anak-anak Indonesia itu adalah kebaikan.

Kebetulan saya Akademisi dari SD sampai S3. Saya termasuk orang yang mendalami konsepsi pendidikan. Sekolah yang dicetuskan oleh Bapak Presiden, kemarin saya tugas di Kalsel ada 16 titik yang baru, artinya ada 12 sekolah didesain untuk memastikan anak-anak di Indonesia yang berkualitas bisa sekolah dan kuliah di luar negeri. Saya 2015 ke Melbourne ada anak-anak muda Indonesia usia 24 Tahun sudah mengambil Doktoral. Tapi ketika saya lihat itu merupakan anak pejabat. Itu tidak salah, tapi hari ini Pak Presiden memberi ruang kepada anak-anak Indonesia yaitu anak SMA yang berkualitas dan kecerdasan dengan baik untuk bisa kuliah di luar negeri dan itu sedang disiapkan dan programnya sedang dibangun.

Untuk pembangunan butuh persatuan. Makanya hari ini relawan-relawan Aliansi Indonesia Raya membangun komitmen bahwa sama-sama menjaga dan mendukung pemerintahan Pak Prabowo. Jiwa kenegaraan jika perkataan, tindakan dan kepentingannya untuk bangsa dan negara. Kami relawan juga bisa menjadi negarawan. Kekuatan relawan menjaga demokrasi agar Pemerintahan Prabowo-Gibran betul-betul menjadi kuat. Membangun Indonesia tidak bisa sendiri-sendiri.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa selama 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran kira-kira 2 hari lagi. Kalau kita bicara politik maka politik bagi Pak Prabowo itu menurut saya politik yang digunakan untuk perjuangan substansi pemerintahan. Yang pertama adalah politik persatuan, Pak Prabowo sudah tidak lagi membedakan pilihan-pilihan politik. Maka tidak heran kalau penyusunan kabinet atau dalam distribusi kekuasaan warnanya macam-macam. Tidak semuanya diisi pendukung Prabowo pada saat Pilpres. Kenapa ada yang dari kelompok lawan dan nyerang Prabowo kenapa bisa jadi pejabat dan diberi amanah. Karena persaingan bagi Pak Prabowo sudah selesai pada saat Pilpres kemarin. Maka setelah Pilpres semua harus bersatu untuk memajukan Indonesia. Bersatu lebih penting daripada berjuang sendiri-sendiri. Jadi nama kabinetnya Kabinet Merah Putih menjadi simbol pemersatu. Siapapun orang dan warna apapun sepanjang dia bekerja untuk kepercayaan merah putih itu menjadi koalisi Pak Prabowo di Pemerintahan.

Yang kedua bisa dilihat dari cara Prabowo mengendalikan Pemerintahan. Pembangunan itu harus menyasar seluruh masyarakat dari Ujung Barat sampai Ujung Timur, dari Ujung Selatan ke Ujung Utara. Maka Politik Pak Prabowo mengintegrasikan seluruh kepentingan dan urusan rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Yang ketiga bagaimana mewujudkan lebih nyata apa itu kedaulatan. Wujud kedaulatan bagi bangsa Indonesia itu hal yang tidak bisa ditawar tapi harus diwujudkan. Misalnya kebijakan kedaulatan pangan. Kalau mau jadi negara maju maka kita harus stop impor pangan. Kita harus bisa swasembada pangan.

Dukung Wali Kota Sorong, Koalisi Pemuda Papua Tolak Politik Kotor di Tanah Moi

Jakarta – Koalisi Pemuda Peduli Pembangunan Papua menyatakan dukungan penuh terhadap program-program unggulan yang dicanangkan oleh Wali Kota Sorong, Bapak Septinus Lobat.

Charles Kossay, selaku Koordinator Koalisi, menyampaikan bahwa seluruh program yang dijalankan oleh Wali Kota Septinus Lobat merupakan langkah brilian yang sepenuhnya berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Sorong.

Dalam keterangannya pada Senin (13/10/2025), Charles mengungkapkan beberapa poin dukungan penting, antara lain:

1. Menghentikan segala bentuk opini yang merusak nama baik Wali Kota Sorong.

2. Menghentikan politik kotor di Tanah Moi dan memberikan ruang bagi putra daerah untuk membangun wilayahnya.

3. Mendukung penuh pelaksanaan pembangunan oleh Wali Kota untuk kemajuan daerah.

4. Menolak upaya oknum-oknum yang mengatasnamakan organisasi seperti HMI sebagai kuda politik untuk merusak nama baik Wali Kota.

5. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap Wali Kota Sorong.

“Kami secara pribadi akan mengawal pelaksanaan program-program ini agar tidak hanya menjadi wacana, dan tidak ada tawar-menawar dalam implementasinya. Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung agar semua program dapat terwujud dengan baik,” ujar Charles.

Selain itu, Koalisi juga memberikan peringatan keras terhadap segala upaya dari pihak manapun yang berusaha merusak nama baik Wali Kota dengan menggiring opini negatif serta melakukan politik kotor di Tanah Moi.

“Kami akan melawan segala upaya kriminalisasi terhadap Bapak Wali Kota Sorong,” tegas Charles.

Dia menambahkan, Pemuda dan rakyat Sorong akan selalu berada di garis depan untuk mendukung dan membela Wali Kota dalam menjalankan tugas demi terwujudnya kesejahteraan untuk seluruh masyarakat Kota Sorong.

 

(ard)

Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal Sampaikan Konsep Keren tentang RUU Ketenagakerjaan.

Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal Sampaikan Konsep Keren tentang RUU Ketenagakerjaan.

 

Jakarta, Galaxypost.com

 

Koalisi Serikat Pekerja (KSP) dan Partai Buruh termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar konferensi pers pada Hari/Tanggal, Senin, 13 Oktober 2025, di Hotel Mega Proklamasi.

Dalam Konferensi Pers ini, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal  menyampaikan isu-isu

1. Launching konsep Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh tentang RUU Ketenagakerjaan.

2. Penjelasan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5

3. Penjelasan aksi buruh serempak di berbagai daerah secara bergelombang

Dalam konferensi pers ini, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menuntut Presiden Prabowo menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5.

 

 

 

Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaude

Jakarta – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, SIK, MH, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Cumlaude pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengukuhan gelar doktor ini dilakukan di Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Sabtu (11/10/2025), melalui ujian promosi dengan judul disertasi “Pengembangan Model Restorative Justice Dalam Konteks Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kalimantan Barat”.

Ujian promosi doktor yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi, DEA, Rektor Universitas Trisakti, berlangsung dengan kehadiran para anggota majelis penguji yang terdiri dari para ahli hukum ternama, antara lain Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, SH, MH (Promotor), Prof. Dr. Dra. Siti Nurbaiti, SH, MHum (Co-Promotor), serta para penguji internal dan eksternal seperti Prof. Dr. Eriyantouw Wahid SH, MH, Dr. Endang Pandamdari, SH, CN, MH, Dr. Simona Bustani, SH, MH, dan Prof. Dr. Garuda Wiko, SH, MSi (Rektor Universitas Tanjungpura).

Acara ujian berlangsung khidmat dihadiri oleh sekitar 125 tamu undangan yang terdiri dari tokoh penting dan keluarga, di antaranya Dede Indra Permana Soediro, SH, MH, anggota Komisi III DPR RI, Brigjen Pol. Roma Hutajulu, SIK, MSi, Wakapolda Kalimantan Barat, keluarga besar Kapolda Kalbar, serta keluarga besar Polda Kalimantan Barat dan rekan-rekan mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti.

Keberhasilan Kapolda Kalbar ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan penegakan hukum, khususnya terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Barat dengan pendekatan restorative justice. Model yang diusulkan diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam penyelesaian kasus hukum yang berorientasi pada pemulihan dan keadilan bagi semua pihak.

 

(ard)

Peringati Milad ke-80 Tahun, Gerakan Pemuda Islam Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan Jihad Melawan Narkoba

Peringati Milad ke-80 Tahun, Gerakan Pemuda Islam Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan Jihad Melawan Narkoba

 

Jakarta, Galaxypost.id

 

Peringatan Milad ke-80 Gerakan Pemuda Islam (GPI) menjadi momen penting untuk merefleksikan peran dan kontribusinya sebagai salah satu perkumpulan para aktivis mahasiswa dan pergerakan pemuda Islam terkemuka di Tanah Air. Acara ini diselenggarakan pada Sabtu, 11 Oktober 2025, di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh nasional dan kader muda GPI dari seluruh Indonesia. Turut hadir Ketua Umum GPI Chairul Amin, SH, MH, Bendahara Umum David Hamka, serta Wakil Ketua MPR RI Dr. (HC) KH. Hidayat Nur Wahid, MA, yang hadir sebagai narasumber utama dalam sesi sosialisasi empat pilar kebangsaan tersebut.

Ketua Dewan Syuro Gerakan Pemuda Islam, Mohammad Yamin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran GPI dalam menjaga, menghidupkan, dan menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menilai bahwa sepanjang perjalanan sejarah, GPI telah menjadi bagian integral dalam pembentukan karakter bangsa.

“Dalam sosialisasi ini, kami ingin menegaskan bahwa GPI telah mengalami pasang surut dalam perjalanan bangsa, namun semangat untuk melaksanakan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila tetap menjadi urat nadi perjuangan kami. Kader-kader GPI wajib memahami, mencetak, serta membela Pancasila dan empat pilar kebangsaan sebagai kontribusi positif bagi bangsa dan masyarakat Indonesia,” ujar Mohammad Yamin.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keseimbangan antara semangat keislaman dan kebangsaan adalah jati diri GPI yang terus dijaga sejak awal berdirinya organisasi ini. “Gerakan Pemuda Islam harus mampu menafsirkan kembali empat pilar kebangsaan dalam konteks kekinian, sehingga tetap relevan dalam menghadapi tantangan global, arus informasi, dan ancaman radikalisme yang semakin kompleks,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Dr. KH. Hidayat Nur Wahid dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas kiprah panjang GPI yang genap berusia delapan dekade. Ia menekankan pentingnya semangat pemuda Islam dalam menjaga keutuhan bangsa melalui pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai empat pilar kebangsaan.

“Pemuda Islam harus terus bersemangat. Selamat atas Milad ke-80 Gerakan Pemuda Islam. Alhamdulillah, sosialisasi empat pilar MPR RI terus berjalan dengan baik. Jas merah—jangan sekali-kali melupakan sejarah. Dan juga jas hijau—jangan sekali-kali melupakan jasa para ulama dari ormas-ormas Islam dalam memperjuangkan kemerdekaan dan menjaga keutuhan bangsa ini,” ujar Hidayat Nur Wahid dalam pidatonya.

Ia juga mengingatkan pentingnya mengawal semangat proklamasi dan memahami nilai-nilai konstitusi yang telah diamandemen agar tetap berpihak pada rakyat. “Pemuda harus menjadi garda depan dalam mengawal pelaksanaan konstitusi, termasuk memahami ruh dari amandemen UUD 1945 agar tidak menyimpang dari cita-cita proklamasi,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi GPI untuk kembali meneguhkan komitmen kebangsaan di tengah tantangan polarisasi sosial, radikalisme, dan politik identitas yang kian menguat di ruang publik. Melalui sosialisasi empat pilar MPR RI, GPI menegaskan peran strategisnya sebagai wadah kaderisasi pemuda Islam yang berjiwa nasionalis, moderat, dan berkomitmen pada persatuan bangsa.

Perayaan Milad ke-80 GPI ini tidak hanya menjadi ajang refleksi sejarah panjang organisasi, tetapi juga menjadi panggilan moral bagi generasi muda untuk terus berkontribusi menjaga keutuhan NKRI dengan menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup, UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi, NKRI sebagai rumah bersama, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semangat kebersamaan dalam keberagaman.

Dengan semangat “Empat Pilar di Tengah Polarisasi”, GPI bertekad untuk terus menjadi garda terdepan dalam membangun harmoni sosial dan memperkuat jati diri kebangsaan di tengah dinamika zaman yang terus berubah.(Red)

Forum Komunikasi DPD dan DPA IKAL Lemhannas Desak Agum Gumelar Segera Lanjutkan Munas V

Forum Komunikasi DPD dan DPA IKAL Lemhannas Desak Agum Gumelar Segera Lanjutkan Munas V

 

Jakarta, Galaxypost.id

 

 

 

Forum Komunikasi Perwakilan DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL Lemhannas mendesak Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas RI, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, untuk segera melanjutkan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) V IKAL Lemhannas yang sempat tertunda. Desakan ini disampaikan melalui dua surat resmi tertanggal 27 Agustus dan 26 September 2025, namun hingga kini belum mendapat tanggapan dari pimpinan pusat.

 

Dalam rilis resminya, Forum Komunikasi menjelaskan bahwa keputusan penundaan Munas V yang diambil oleh pimpinan sidang sementara pada Paripurna I tanggal 23 Agustus 2025 dianggap sah dan diterima seluruh peserta. Penundaan itu terjadi karena situasi sidang dinilai tidak kondusif akibat adanya pihak-pihak yang memaksakan kehendak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKAL Lemhannas.

“Posisi Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas RI saat ini masih dijabat oleh Bapak Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar karena belum demisioner, dan laporan pertanggungjawaban beliau juga belum dilaksanakan dalam Munas tersebut,” tulis Forum Komunikasi dalam keterangannya, Sabtu (11/10).

Forum ini menegaskan bahwa masa bakti kepengurusan DPP IKAL Lemhannas periode 2020-2025 telah berakhir pada 5 Oktober 2025. Karena itu, pihaknya meminta agar Munas V segera dijadwalkan kembali pada Oktober ini sesuai ketentuan AD/ART organisasi.

“Kami berharap Bapak Agum Gumelar dapat dengan bijaksana menyikapi hal ini dan segera menetapkan jadwal lanjutan Munas V IKAL Lemhannas RI 2025 untuk menjaga marwah organisasi tetap baik,” lanjut pernyataan itu.

Forum Komunikasi Perwakilan DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL Lemhannas juga menegaskan bahwa pelaksanaan Munas lanjutan penting dilakukan demi kesinambungan kepemimpinan serta tertib organisasi. Mereka menyatakan tetap berkomitmen menjaga soliditas dan integritas lembaga alumni Lemhannas sebagai wadah strategis dalam penguatan nilai-nilai kebangsaan.

MENILIK RAPERDA KAWASAN TANPA ROKOK MELARANG ASAP ROKOK TANPA ARAH, MEMATIKAN API EKONOMI RAKYAT KECIL

MENILIK RAPERDA KAWASAN TANPA ROKOK
MELARANG ASAP ROKOK TANPA ARAH, MEMATIKAN API EKONOMI RAKYAT KECIL

 

Oleh: Hotman Auditua S,S.E.,M.E.,BKP
(Ketua DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P)

 

TAK KENAL, MAKA TAK SAYANG

Sebelum kita ulas tentang RAPERDA Kawasan Tanpa Rokok yang sedang berlangsung prosesnya, kita kenali dulu apa itu Kawasan Tanpa Rokok.

(KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia bertujuan melindungi masyarakat, terutama perokok pasif, dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan sehat, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok melalui larangan merokok di fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan area lainnya yang ditetapkan.

Kebijakan ini diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah, serta didukung dengan penegakan aturan dan penyediaan area khusus merokok (smoking area) di tempat-tempat tertentu.

Kondisi Pro dan kontra atas Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta saat ini sedang memanas dikalangan para pedagang warung, lapak PKL, UMKM, dan toko di pasar tradisional.

Faktanya didalam pasal yang menyatakan pelarangan penjualan produk rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, kebijakan tersebut tidak salah karena kita paham sekolah adalah tempat proses belajar mengajar, adalah sarana yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan atau pelatihan, dan tempat bermain anak adalah area baik tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bermain anak-anak.

Kebijakan Rancangan Perda KTR juga harus melihat dampaknya bagi keberlangsungan ekonomi usaha rakyat kecil seperti kios-kios atau warung didekat sekolah atau tempat bermain anak yang mana mereka sudah berjualan rokok sejak lama sebelum kebijakan tersebut keluar.
Kita paham keburukan dari asap rokok bagi kesehatan baik itu perokok pasif maupun aktif, namun apakah sesederhana itu kebijakan tersebut dibuat? Tentu tidak, karena sebuah kebijakan seharusnya tidak hanya mengacu pada satu solusi tunggal dan mengesampingkan kepentingan lainnya seperti ekonomi usaha rakyat kecil.

Rancangan tersebut mulai menuai penolakan dari sejumlah pihak seperti Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI-P), Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Warteg Merah Putih (Kowamart), Paguyuban Pedagang Warteg serta Kakilima Jakarta (Pandawakarta) yang telah menandatangani deklarasi bersama penolakan atas Raperda KTR di DKI Jakarta.

Bagi mereka, jika kebijakan ini disahkan, akan mematikan usaha mereka yang selama ini menghidupi keluarga mereka. Kebijakan publik memang suatu yang kompleks, namun kajian yang tepat perlu dilakukan agar mendapatkan titik tengah paling ideal atas solusi yang menguntungkan bagi kesehatan lingkungan dan kesehatan ekonomi usaha kecil.

Jadi, sebuah kebijakan publik tentunya harus terhindar dari anggapan “melarang asap tanpa arah, padam pula dapur yang bergantung padanya”

Menurut William N. Dunn (2013), kebijakan publik adalah serangkaian alternatif tindakan yang saling berkaitan dan dirumuskan oleh aktor-aktor yang memiliki kepentingan atau kewenangan dalam pemerintahan, seperti pejabat publik, lembaga negara, dan kelompok masyarakat.

Bagi Dunn (2013) kebijakan publik bukan sekadar keputusan tunggal, melainkan bagian dari sistem yang melibatkan tiga elemen utama yaitu Public Policy (Kebijakan Publik), Policy Stakeholders (Pelaku Kebijakan), dan Policy Environment (Lingkungan Kebijakan). Tiga elemen tersebut bisa menjadi kerangka dalam melihat posisi Raperda KTR DKI Jakarta untuk kepentingan seluruh kalangan masyarakat luas.

KEBIJAKAN PUBLIK YANG BAIK DATANG DARI PEMAHAMAN UTUH, BUKAN DARI SATU SISI

Kebijakan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok/KTR Bisa Jadi Sebuah Pemaksaan Kepentingan Sepihak.

Dunn (2013) menjelaskan bahwa kebijakan publik juga tidak lepas dari pertimbangan pelaku kebijakan dan lingkungan kebijakan. Semua stakeholders perlu menjadi fokus dari pembuat kebijakan (policy makers).

Pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan bagaimana pelaksana kebijakan (implementers) tidak bias dalam menafsirkan Perda KTR yang dibuat. Perda KTR tidak boleh bias dengan pasal yang mendetail sehingga tidak memicu resistensi dari masyarakat.

Perda KTR juga harus memudahkan pelaksana agar tidak menjalankan larangan menyeluruh di ruang publik, terutama jika tidak disertai edukasi dan ruang kompromi seperti zona merokok.

Selain itu overregulasi yang berpotensi menciptakan konflik antara aparat dan warga, serta memperbesar biaya pengawasan juga harus menjadi fokus sebelum Perda ini disahkan.
Pembuat kebijakan juga wajib mempertimbangkan kelompok sasaran (target groups) yang nantinya menjalankan dan menerima dampak dari kebijakan tersebut terutama masyarakat perokok dan pedagang kecil.

Pembuat kebijakan tidak boleh hanya berfokus pada pertimbangan dasar Raperda KTR untuk menciptakan udara bersih dan sehat di ruang publik tanpa mempertimbangkan hak-hak masyarakat lainnya khususnya para pedagang kecil yang pastinya terdampak langsung Perda yang terkesan dipaksakan.

“DI MANA BUMI DIPIJAK, DI SITU LANGIT DIJUNJUNG”

Melindungi Masyarakat Ekonomi Pedagang Kecil, Menjaga Stabilitas Ekonomi Masyarakat DKI Jakarta

Kebijakan Perda KTR yang sedang disusun perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi lokal, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan sektor informal.

Beberapa kebijakan RaPerda KTR yang mengganggu stabilitas ekonomi UMKM, ada beberapa point yang menuliskan :

• Larangan menjual Rokok berlaku dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan Tempat Anak Bermain.

• Larangan menjual dan membeli Rokok dikecualikan untuk Tempat Umum yang memiliki izin untuk menjual Rokok.

• Tempat umum seperti pasar modern, pasar tradisional. restoran atau rumah makan masuk sebagai Kawasan Tanpa Rokok

Faktor ekonomi tentu sangat terdampak ketika Raperda KTR ini disahkan, sekitar 1,1 juta pedagang kecil, warung kelontong, asongan, PKL, dan UMKM lainnya akan mendapat kerugian langsung dengan adanya butir pasal 17 pada Raperda KTR yang mengatur pelarangan menjual rokok. Selain itu, sektor informal seperti warung, kafe, dan tempat hiburan bisa mengalami penurunan pendapatan jika pelanggan perokok merasa tidak nyaman.

Pada konteks ini. Raperda KTR seharusnya tidak boleh mengatur pelarangan menjual rokok, melainkan harus memfokuskan pada aturan penciptaan kawasan tertentu tanpa asap rokok.

Kemudian dari faktor sosial, adanya pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta kewajiban pengelola yang tidak melakukan pengawasan internal, pembiaran merokok dan tidak memasang tanda larangan merokok di KTR dapat dikenai denda Rp 50 juta bisa menimbulkan masalah sosial baru.

Kekhawatiran atas konflik pengawas/pelaksana dengan masyarakat sangat besar, ditambah adanya potensi pungutan liar atas denda yang ditetapkan bisa menjadi efek negatif lanjutan dari Perda KTR yang “dipaksakan”.

Selain itu, jika Perda ini disahkan dalam waktu dekat, implementasi dilapangan akan berpotensi menimbulkan masalah, salah satunya banyak kebijakan KTR yang gagal karena tidak menyediakan ruang merokok yang layak dan terpisah, sehingga perokok tetap merokok sembarangan. Tanpa zona transisi, pelaksana di lapangan bisa saja menjalankan pelarangan total yang bisa kontraproduktif terhadap kelompok masyarakat perokok dan pedagang.

Jadi bisa dikatakan, jalan panjang harus ditempuh jika pada akhirnya harus melahirkan kebijakan yang mengatur bagaimana masyarakat merokok di tempat umum.

Untuk saat ini Raperda KTR masih jauh dari ideal, jangan sampai pengesahan atas dasar kesehatan masyarakat malah “menghapus” banyak hal positif lainnya seperti perputaran ekonomi masyarakat.

Jangan sampai, hanya karena takut asap yang tidak sehat, kita mematikan api ekonomi masyarakat kecil.

“JANGAN MENGGALI LUBANG SEBELUM SIAP”

Pertimbangkan Kembali Isi Kebijakan Perda KTR DKI Jakarta Agar Memberi Dampak Positif

Bagi Pelaku Ekonomi Menengah Kebawah
Rokok adalah produk legal, maka fokus dalam kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dibuat secara realistis dan kita paham dampak negatif rokok, maka pengaturan bisa dilakukan dengan membatasi penjualan untuk anak di bawah umur atau meletakkan display rokok di belakang kasir.

Menurut Dunn (2013), kebijakan publik adalah hal yang kompleks karena melibatkan banyak dimensi yang saling berinteraksi dan tidak bisa disederhanakan menjadi satu keputusan tunggal. Banyak dimensi yang terkait, aktor yang terlibat serta ketidakpastian serta lingkungan yang selalu dinamis.

Jika dilihat dari permasalahan isu sosial masalah merokok di tempat umum, pro dan kontra tidak pernah lepas dari dampak kesehatan bagi perokok pasif dan hak bagi mereka yang merokok. Walaupun detail pasal yang tengah dibahas belum final, namun masalahnya tentu tidak hanya sebatas pro dan kontra tersebut.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi melalui
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut Raperda ini bertujuan untuk membatasi perokok di tempat publik demi kesehatan masyarakat, bukan melarang total merokok di Jakarta.

Namun pernyataan tersebut bisa saja menjadi kontraproduktif karena adanya konteks perluasan definisi kawasan tanpa rokok dalam Raperda KTR yang tidak sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, didalam PP tersebut pada pasal 443 dituliskan bahwa Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Sehingga bagi tempat umum seperti yang tertulis di Raperda KTR yaitu pasar modern, pasar tradisional, hotel atau tempat penginapan, apartemen/rusun,restoran atau rumah makan, tempat rekreasi atau tempat hiburan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandar udara, balai pertemuan dan Tempat Umum lainnya, maka solusinya adalah mereka WAJIB menyediakan tempat khusus untuk merokok berupa merupakan ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang, dan jauh dari pintu keluar masuk, namun didalam RaPerda KTR pada pasal 17 ayat 3 disebutkan bahwa Larangan menjual dan membeli Rokok dikecualikan untuk Tempat Umum yang memiliki izin untuk menjual Rokok.

Begitu juga dengan Larangan menjual Rokok berlaku dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan Tempat Anak Bermain. Kebijakan tersebut sungguh sangat tidak idealis karena sudah cukup dengan pembinaan lingkungan sekolah sehat melalui pembinaan lingkungan fisik dengan memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok di sekolah dan tempat anak bermain, dimana Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, sehingga kios ataupun warung didekat sekolah ataupun tempat anak bermain bisa diatur dengan tidak melakukan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau dan rokok elektronik serta menjualnya dibelakang kasir dan dengan meminta identitas pembeli.

Sehingga kebijakan Perda KTR DKI Jakarta saat ini perlu lebih memiliki Relaksasi kebijakan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) adalah penyesuaian aturan KTR yang bertujuan memfasilitasi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sambil tetap melindungi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Penyesuaian ini fokus pada penyeimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan kebutuhan ekonomi UMKM.

Kementerian ATR/BPN Gelar Pembinaan dan Supervisi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Surabaya

Surabaya – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Supervisi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Surabaya, Jumat (10/10/2025). Acara ini dipimpin langsung oleh Dirjen PSKP, Iljas Tedjo Prijono, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur beserta jajaran terkait.

Dalam arahannya, Iljas Tedjo Prijono menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak hanya fokus memberikan perlindungan hukum yang pasti kepada masyarakat, tetapi juga berkomitmen menyelesaikan tindak pidana pertanahan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan pertanahan yang kami hadirkan bersifat adil, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” ujar Iljas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta efektivitas penanganan sengketa dan konflik pertanahan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Jawa Timur.

 

(ard)

Dirjen PSKP Dorong Sinergi dan Kolaborasi Dalam Penegakan Hukum Pertanahan di Provinsi Jatim

Surabaya – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan mengadakan kegiatan Pembinaan dan Supervisi Tindak Pidana Pertanahan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (10/10) dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), serta instansi penegak hukum dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Dalam kegiatan ini, fokus utama adalah membahas target operasi tindak pidana pertanahan di Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2025. Kementerian ATR/BPN menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pencegahan kasus dan efektivitas supervisi lapangan guna mengantisipasi berbagai pelanggaran pertanahan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, menekankan penerapan prinsip early warning system yang bertujuan mendeteksi potensi pelanggaran secara dini. Sistem ini akan dijalankan melalui kerja sama intensif antara Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta aparat penegak hukum setempat.

Melalui pembinaan dan supervisi ini, diharapkan penanganan setiap kasus pertanahan dapat dilakukan secara profesional dan berkeadilan, sekaligus mencegah munculnya tindak pidana pertanahan baru di Jawa Timur.

 

(ard)

KAMI PULANG! RPA Indonesia Selamatkan 3 Korban Human Trafficking dari Kamboja, Termasuk Korban ‘Minum Air Kloset’ yang Viral!

KAMI PULANG! RPA Indonesia Selamatkan 3 Korban Human Trafficking dari Kamboja, Termasuk Korban ‘Minum Air Kloset’ yang Viral!

 

JAKARTA, 10 Oktober 2025

 

​3 WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan dari Kamboja Berkat Sinergi Hebat RPA Indonesia, Pemerintah (Kemenlu & KBRI) dan BBI

​Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kasus human trafficking dengan berhasil memulangkan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) korban dari Kamboja.

Pemulangan ini terlaksana berkat kerja cepat RPA Indonesia yang bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja, dan Bintang Bumi Indonesia (BBI).

​Ketiga korban yang berhasil diselamatkan adalah Dika, Obas, dan Rama.

​Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, saat ditemui di Jakarta, menyatakan rasa syukur atas kelancaran proses pemulangan. Jeannie memaparkan bahwa salah satu korban, Obas, sempat viral karena menjadi korban penyiksaan, di mana ia dihukum meminum air kloset sebanyak 10 mangkuk karena tidak mencapai target kerjanya sebagai scammer love.

​”Ini adalah bukti nyata komitmen RPA Indonesia dalam menolong masyarakat Indonesia yang kesulitan tanpa pamrih,” tegas Jeannie.

​Kondisi Korban dan Proses Advokasi menurut
​Wakil Ketua dari DPP RPA Indonesia, Yusuf Pradiga, yang mendampingi kasus ini, menceritakan bahwa awalnya kondisi korban sangat sulit. Mereka melarikan diri dari perusahaan scammer love tanpa memiliki dokumen perjalanan.
​”Keterangan yang kami terima, pada 8 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 waktu setempat, mereka dalam kondisi menggantung tanpa kepastian. Mereka telah berupaya mengajukan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), namun terkendala,” ujar Yusuf.

Menurut Yusuf Pradiga Permintaan tolong para korban yang sempat terlantarkan ini kemudian dilaporkan ke media BBI dan segera mendapat pendampingan hukum dari RPA Indonesia.

“RPA INDONESIA bersinergi dengan Kemenlu RI dan KBRI Kamboja untuk proses pemulangan mereka” ujar Yuda Pradiga.

​M. Wirabadsha Maruapey, S.H. selaku LBH RPA Indonesia, menyatakan bahwa proses hukum dan advokasi terhadap ketiga korban dikawal tuntas dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

​”Kami bersyukur atas keberhasilan kembalinya 3 orang korban human trafficking pulang dengan selamat. Ini adalah kabar baik dan bukti bahwa kerja keras dan dedikasi RPA INDONESIA dalam memperjuangkan hak-hak mereka telah membuahkan hasil.

Semoga mereka dapat segera memulihkan diri dan menjalani hidup yang lebih baik,” tutup M. Wirabadsha.

​Peringatan untuk Masyarakatpun disampaikan oleh KETUM RPA INDONESIA
​Jeannie Latumahina yang mengimbau masyarakat, khususnya Generasi Muda, agar lebih berhati-hati saat memutuskan bekerja di luar negeri. “Pastikan agensinya legal dan memiliki visa kerja yang jelas,” tegasnya.

#RPAIndonesiaBeraksi
#LawanHumanTrafgicking
#KerjaNyata
#WNIJagaDiri