SIARAN PERS TIM PENASIHAT HUKUM ORANG TUA ANAK KELAS 2 SD DI RIAU YANG MENINGGAL DUNIA AKIBAT KEKERASAN
Jakarta, Galaxypost.id
Merujuk Konferensi Pers Polda Riau pada Rabu 4 Juni 2025 terkait Penyebab kematian anak klien kami yang berusia 8 tahun, dan setelah mengikuti perkembangan pemberitaan di media, maka mengingat adanya kesimpangsiuran mengenai penyebab kematian, perkenankanlah kami menyampaikan pandangan sebagai berikut:
1. Kami sangat menyesalkan adanya kekerasan berupa dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap anak klien kami dan menaruh harapan agar normalisasi kekerasan terhadap anak tidak terulang lagi di seluruh wilayah Indonesia.
2. Siaran pers yang dilakukan Polda Riau pada 4 Juni 2025 diduga telah menimbulkan kesimpangsiuran informasi dan pemberitaan media di masyarakat yang tidak tepat jika hanya diselesaikan keberatannya dengan mekanisme pers biasa, khususnya mengenai penyebab kematian anak klien kami, yaitu:
a. Kompas.com 4 Juni 2025 menuliskan judul “Penyebab kematian Murid SD di Riau Usus Buntu Bukan Kekerasan” (https://regional.kompas.com/read/2025/06/04/145111178/penyebab-kematian-murid-sd-di-riau-usus-buntu-bukan-kekerasan)
b. Detiknews.com 4 Juni 2025 menuliskan judul “Dokter Forensik ungkap Penyebab Tewasnya Bocah SD di Inhu Riau (https://news.detik.com/melindungi-tuah-marwah/d-7948606/dokter-forensik-ungkap-penyebab-tewasnya-bocah-sd-di-inhu-riau).
c. Haluanriau.co 5 Juni 2025 antara lain menuliskan “… Meskipun ada indikasi kekerasan, autopsi menyatakan tidak ada bukti bahwa tindakan kekerasan tersebut secara langsung menyebabkan kematian korban” (https://riau.harianhaluan.com/hukrim/1115287824/autopsi-patahkan-dugaan-awal-siswa-sd-di-inhu-tewas-karena-penyakit-bukan-kekerasan)
3. Kami juga sangat keberatan dan menolak dengan tegas siaran pers Polda Riau yang telah menarik kesimpulan prematur dari keterangan klien kami selaku orang tua bahwa anak klien kami tidak pernah dibawa ke dokter, sehingga siaran pers itu mendiskreditkan seolah-olah klien kami merupakan orang tua yang lalai dalam merawat anak klien kami. Padahal kekerasan yang telah dialami oleh anak klien kami merupakan suatu fakta hukum dan sebab yang tidak boleh dikesampingkan begitu saja.
Mengingat peristiwa keji ini telah menjadi perhatian publik baik di dalam maupun di luar negeri, maka demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan terhadap anak, kami mohon kepada Bapak Kapolri agar menginstruksikan Kapolda Riau beserta jajarannya untuk meninjau ulang siaran pers tersebut, agar informasi perkara ini menjadi lebih jelas, tepat dan objektif, sesuai dengan hasil autopsi mengenai penyebab sesungguhnya dari kematian anak klien kami.
Jakarta, 9 Juni 2025
Tim Penasihat Hukum
Narahubung:
Martin Lukas Simanjuntak,
0811-849-8982
Fredrik J. Pinakunary, 0816-1948-290
Michael Hutagalung, 0810-208-907