Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

PB PMII Laporkan Program “Expose Uncensored” Trans7 ke Bareskrim Polri, KPI, dan Dewan Pers 

Avatar photo
4913
×

PB PMII Laporkan Program “Expose Uncensored” Trans7 ke Bareskrim Polri, KPI, dan Dewan Pers 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PB PMII Laporkan Program “Expose Uncensored” Trans7 ke Bareskrim Polri, KPI, dan Dewan Pers

 

Example 300x600

Jakarta – 14 Oktober 2025

 

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) resmi melaporkan program televisi “Expose Uncensored” yang tayang di stasiun Trans7 ke Bareskrim Polri, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers. Laporan ini diajukan karena tayangan tersebut dinilai menimbulkan keresahan publik, khususnya di kalangan pondok pesantren, serta diduga mengandung unsur pelanggaran hukum.

 

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan, di Jakarta, Selasa (14/10/2025). Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Bareskrim Polri, PB PMII melaporkan pimpinan program Expose Uncensored Trans7 dan pihak-pihak terkait atas dugaan pelanggaran Pasal 27–28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

“Laporan ini kami sampaikan agar segera diproses secara hukum dengan mengutamakan asas kepentingan umum demi kemaslahatan bersama,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum PB PMII, Mohammad Shofiyulloh Cokro, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menilai tayangan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik pesantren, tetapi juga berpotensi melecehkan nilai-nilai kebangsaan.

 

“Kami sudah melaporkan tiga hal hari ini — ke KPI, ke Dewan Pers, dan malam ini ke Bareskrim. Ada dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran etika yang harus diusut. Menyerang atau melecehkan pesantren sama saja melecehkan bangsa, karena pesantren adalah pilar moral dan kebangsaan kita,” tegas Shofiyulloh.

 

Ia menambahkan, PMII menganggap pesantren sebagai fondasi utama dalam menjaga moral dan keutuhan bangsa. Oleh karena itu, segala bentuk tayangan yang dinilai menistakan lembaga pesantren harus ditindak secara tegas.

 

“Guru bangsa mengajarkan kita untuk memaafkan, dan kami sudah memaafkan secara pribadi. Namun, proses hukum tetap harus berjalan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah membahayakan pilar moral bangsa,” lanjutnya.

 

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PB PMII M. Irkham Thamrin mengungkapkan bahwa KPI telah merespons laporan tersebut dengan menghentikan sementara tayangan Expose Uncensored. Dewan Pers juga disebut memberikan respons positif terhadap aduan yang disampaikan PMII.

 

“Besok seluruh kader PMII akan turun serentak ke Trans7 untuk mengawal proses ini. Kami memastikan langkah ini bukan bentuk kebencian, tapi tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan pesantren dan bangsa,” ujarnya.

 

PB PMII menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan mengajak seluruh pihak untuk bersama menjaga marwah lembaga pesantren sebagai benteng moral bangsa.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *