Batam – Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Supervisi Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau di Kantor Pertanahan Kota Batam, Jumat (24/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen PSKP, Iljas Tedjo Prijono, dan dihadiri oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau beserta seluruh jajaran.
Dalam arahannya, Iljas Tedjo Prijono menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di Provinsi Kepulauan Riau yang telah berani melaporkan kasus-kasus mafia tanah di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen hadir untuk masyarakat dalam upaya pemberantasan praktik mafia tanah yang merugikan kepentingan publik.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para petugas di daerah yang berani melapor dan mengambil tindakan tegas terhadap mafia tanah. Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi hak masyarakat,” ujar Iljas.
Kegiatan pembinaan dan supervisi ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara jajaran BPN pusat dan daerah, memastikan penerapan hukum pertanahan berjalan efektif, serta meningkatkan kapasitas pegawai dalam menangani kasus-kasus pertanahan yang berindikasi tindak pidana.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penanganan konflik dan sengketa pertanahan di Provinsi Kepulauan Riau dapat dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan berpihak kepada keadilan masyarakat.
(ard)



















