Sukoharjo – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di sebuah gudang di Prampelan, Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (31/10/2025).
Penggerebekan yang dipimpin Kasubdit 2 Dittipidter Kombes Pol Sardo MP Sibarani itu mengungkap praktik pengoplosan elpiji dengan cara memindahkan isi tabung bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Minggu (2/11/2025), Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri menjaga distribusi gas subsidi agar tepat sasaran.
“Penyidik berhasil mengamankan 1.697 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram dari hasil penggerebekan. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan gas subsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Brigjen Irhamni.
Selain tabung gas subsidi, petugas juga menyita 91 tabung ukuran 5,5 kg, 307 tabung ukuran 12 kg, 10 tabung ukuran 50 kg, lima unit mobil bak terbuka, serta peralatan lengkap penyuntikan gas seperti selang, regulator, dan timbangan digital. Total barang bukti mencapai 2.105 tabung elpiji berbagai ukuran.
Dari hasil penyidikan awal, bisnis ilegal ini diperkirakan memiliki perputaran uang mencapai Rp9 miliar, sementara kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi mencapai Rp5 miliar.
Tiga orang pelaku diamankan, masing-masing R (koordinator lapangan), A (operator penyuntik gas), serta satu pelaku lain yang masih diperiksa intensif. Polisi juga tengah memburu penyandang dana utama yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pendana utama masih kami kejar. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami tangkap,” tegas Irhamni.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar, karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar keamanan serta menipu konsumen.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT), Taufiq Kurniawan, yang hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polri.
“Penyalahgunaan subsidi gas elpiji jelas merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menerima manfaatnya. Kami mendukung penuh langkah Bareskrim dan siap membantu dari sisi teknis maupun keterangan ahli bila dibutuhkan,” ujar Taufiq.
Dengan pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram dan memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
(ard)




							














