Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Polri

Polda NTT Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan terhadap dr. Icha

Avatar photo
87
×

Polda NTT Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan terhadap dr. Icha

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
banner 468x60

Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus mengusut secara profesional dan transparan perkara dugaan kekerasan terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked., atau dr. Icha, dokter umum RSU Leona, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Perkembangan terbaru kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026).

Example 300x600
banner 336x280

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 51 orang saksi dan enam orang ahli. Selain itu, sejumlah dokumen medis serta bukti digital juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Setelah melalui gelar perkara eksternal pada 24 Agustus 2026, penyidik menetapkan tiga orang terlapor berinisial T.L., N.T., dan V.L. sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Sementara itu, satu terlapor lainnya berinisial M.M.S. belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyatakan hingga saat ini belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik melalui proses penyidikan,” demikian disampaikan dalam konferensi pers tersebut.

Polda NTT memastikan proses hukum terhadap perkara ini terus berjalan. Ketiga tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 09.00 WITA.

Dalam proses penyidikan, kepolisian mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) dengan mengacu pada fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda NTT juga menegaskan bahwa proses hukum dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kepolisian menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan kekerasan terhadap dr. Icha secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus memastikan setiap proses dalam perkara ini berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

 

(ard)

banner 336x280
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *