Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Polri

Wakapolda Riau Pimpin Ekspos Pengungkapan Kasus Jual Beli Lahan Ilegal dan Pengrusakan Fasilitas Satgas PKH di TNTN

Avatar photo
307
×

Wakapolda Riau Pimpin Ekspos Pengungkapan Kasus Jual Beli Lahan Ilegal dan Pengrusakan Fasilitas Satgas PKH di TNTN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
banner 468x60

Pekanbaru – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengamankan sembilan orang terkait kasus jual beli lahan ilegal serta pengrusakan fasilitas Satgas PKH di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Rabu (21/1/2026), yang dipimpin langsung Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengky Hariyadi. Kegiatan tersebut turut dihadiri Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi serta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno.

Example 300x600
banner 336x280

Dalam pemaparannya, Wakapolda Riau menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan konservasi dari praktik perambahan, penguasaan ilegal, dan tindakan anarkis yang menghambat upaya pemulihan kawasan TNTN.

“Bekerja sama dengan Satgas TP 2 TNTN, kami menjerat para tersangka dengan dua konstruksi tindak pidana, yaitu pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam serta tindak pidana pengrusakan barang secara bersama-sama,” tegas Brigjen Pol Hengky Hariyadi.

Dari sembilan orang yang diamankan, enam tersangka terlibat dalam kasus pengrusakan fasilitas Satgas PKH. Keenamnya berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. Mereka diduga merusak tenda personel Satgas PKH yang ditempati anggota TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang berada di dalam kawasan TNTN.

Menurut Wakapolda, tindakan tersebut dipicu oleh penolakan terhadap keberadaan Satgas PKH di lokasi. “Motif penolakan itu kemudian berujung pada perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan fasilitas negara,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain balok kayu, besi, serta barang bukti digital berupa flashdisk yang berisi rekaman aktivitas pengrusakan. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Wakapolda menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal maupun tersangka baru.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga mengungkap praktik perambahan kawasan konservasi TNTN. Dalam perkara terpisah, tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP diamankan karena diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare kawasan TNTN yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Kasus tersebut dilaporkan oleh Kepala Balai TNTN melalui tiga laporan polisi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Barang bukti yang disita meliputi kwitansi pembayaran, surat hibah, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan tentang penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai taman nasional.

Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi menyampaikan bahwa pasca penertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP 2 TNTN) yang diketuai Gubernur Riau. Pemulihan kawasan dilakukan secara bertahap, terkoordinasi, dan mengedepankan pendekatan humanis.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno menambahkan, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum terus diperkuat guna menyatukan persepsi penegakan hukum, khususnya di tengah masa transisi regulasi. Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai kebun sawit di kawasan konservasi agar menunjukkan itikad baik dengan menghentikan aktivitas dan mendukung program pemulihan TNTN.

“Sinergi TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah adalah kunci. Penegakan hukum akan terus berjalan demi kepentingan lingkungan dan ketertiban hukum, agar pemulihan kawasan berjalan optimal dan masyarakat dapat hidup aman serta tenang,” pungkas Sutikno.

 

(ard)

banner 336x280
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *