Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Fakta Seputar OTT Wamenaker, CIC : Pertanda Runtuhnya Kabinet Merah Putih

Avatar photo
4916
×

Fakta Seputar OTT Wamenaker, CIC : Pertanda Runtuhnya Kabinet Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Fakta Seputar OTT Wamenaker, CIC : Pertanda Runtuhnya Kabinet Merah Putih

 

Example 300x600

Jakarta, Galaxypost.id

 

 

Fakta Penangkapan yang dilakukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer  terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.pada Kamis, 21 Agustus 2025. Penangkapan terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi.

 

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mengungkap dalam kasus ini merupakan pertanda besar awal runtuhnya kabinet merah putih, dimana akan ada peluang besar satu persatu oknum Menteri, pejabat daerah bahkan anggota DPR RI akan terkuat keburukan mereka terlibat tindak pidana korupsi,maupun TPPU di pusaran korupsi.

Dalam pengamatan CIC,pusaran korupsi di semakin meraja lela,bahkan para pelaku sudah tidak pernah takut lagi terhadap hukum lagi sejak Presiden Prabowo memberikan amnesti  dan abolisi,ini bukti kehancuran hukum.

Ketua Umum CIC R.Bambang.SS menegaskan,” Campur tangan Presiden Prabowo dalam penegakan hukum sangat memberikan kesempatan terhadap para koruptor untuk merampok uang rakyat dan negara. Seharusnya siapapun yang melawan hukum harus diproses secara hukum,biarkan pengadilan yang menentukan mereka bersalah atau tidaknya,jangan yang sudah tervonis malah diberikan Abolisi dan Amnesti,seperti Tom Lembong dan Hasto,” tegas R.Bambang.SS saat dimintai tanggapan oleh wartawan Jumat (22/8/2025) di Pekan Baru.

R.Bambang.SS menambahkan,Presiden Prabowo kemudian melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 meminta pertimbangan DPR untuk pemberian amnesti dan abolisi terhadap 1.178 narapidana. Dalam dokumen itu terdapat nama Tom dan Hasto. Pemerintah menyebut amnesti dan abolisi yang disetujui DPR  dengan alasan untuk menjaga kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan demi kepentingan bangsa dan negara.

CIC menilai,Akan tetapi, tujuan amnesti dan abolisi yang sejatinya berkaitan dengan rekonsiliasi dan hak asasi manusia dianggap telah dibelokkan dari semangat awalnya, menurut Corruption Investigation Commiittee (CIC).

Ketua Umum CIC R.Bambang.SS mengungkapkan,”Terkait OTT yang dilakukan pihak KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer, ini.pintu awal keruntuham kabinet merah putih yang dipimpin Presiden Prabowo. Dari kasus ini akan ada oknum pejabat dijajaran kabinet merah putih satu persatu akan terkuak dalam keterlibatan di pusaran korupsi atau TPPU, termasuk beberapa kepala daerah,ini merupakan “PR” besar Presiden Prabowo kedepannya,seharusnya Presiden Prabowo tidak perlu campur tangan tentang penegakan hukum,kan sudah ada Polri,Kejagung, Mahkamah Agung dan KPK,tinggal perintah dan awasi dalam upaya penegakan hukum yang Agung dan hakiki sehingga tidak ada lagi “Permainan” hukum,”papar R.Bambang SS.

Dalam pandangan CIC,Apakah amnesti dan abolisi berhak untuk terpidana korupsi?

Seharusnya,Presiden Prabowo “tetap berkomitmen pada penguatan pemberantasan korupsi” dan jangan ada alasan demi kondusiv negara dan bangsa. Yang bersalah harus dihukum,apa lagi terkait korupsi yang telah merugikan negara serta menyengsarakan bangsa ini. Untuk kemanusiaan boleh saja diberikan Abolisi dan Amnesti terkait pidana umum,bukan Korupsi.?

R.Bambang.SS memaparkan,”Tindak pidana khusus berupa tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme kala itu disebut pemerintah tidak akan masuk kriteria penerima amnesti dan abolisi. Namun faktanya, Hasto dan Tom menerima keduanya, jelas ini membuat hukum di mata publik sebagai anjang “permainan” para Perampok uang rakyat. Yang jelas,terpidana korupsi semestinya tidak layak menerima amnesti dan abolisi. Pemberian dua hal itu, kata dia, dapat memicu implikasi besar pada pemberantasan korupsi.mekanisme abolisi dan amnesti dapat dimanfaatkan para koruptor untuk berupaya bebas dari kejahatannya,” ungkap Ketua Umum DPP CIC.

CIC Mengutuk Keras kejadian OTT terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer,ini merupakan “Tamparan” besar kemuka Presiden Prabowo baik kabinet merah putih dan merusak citra pemerintahan Prabowo Gibran.

Sepanjang CIC tahu, sepanjang sejarah tidak pernah ada amnesti maupun abolisi diberikan kepada terpidana kasus korupsi.

“Pemberian amnesti dan abolisi ini sangat prematur. Kasusnya belum inkracht. Kalau memang ini politisasi hukum, maka harus diungkap siapa dalangnya yang mempolitisir dan tentu harus diadili juga,” punkas R.Bambang.SS Ketua Umum CIC.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *