Jakarta – Puluhan peternak ayam yang tergabung dalam Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (9/10). Dalam aksi tersebut, para peternak membagikan ayam hidup kepada masyarakat sebagai bentuk protes terhadap kondisi harga dan biaya produksi yang semakin memberatkan mereka.
Setelah berorasi di Monas, para peternak melanjutkan aksinya dengan mendatangi Kantor Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.
Ketua KPUN, Alvino Antonio W., menyatakan bahwa meski harga ayam hidup di tingkat peternak mengalami kenaikan, keuntungan mereka tidak meningkat signifikan karena kenaikan harga pakan yang turut menekan biaya produksi. “Per 1 Oktober 2025, harga rata-rata nasional ayam hidup sebesar Rp 21.000 per kilogram, atau 14,28 persen di atas harga pembelian pemerintah yang sebesar Rp 18.000 per kg,” ujarnya.
Namun, menurut Alvino, biaya produksi peternak sudah mencapai Rp 19.000 hingga Rp 20.000 per kilogram akibat harga pakan jagung yang melonjak hingga Rp 6.900-7.000 per kilogram, jauh di atas Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp 5.500 per kilogram. “Sementara harga ayam broiler di tingkat konsumen rata-rata dijual dengan harga tinggi, yakni Rp 38.377 per kilogram, peternak rakyat justru tidak merasakan keuntungan dari kenaikan harga tersebut,” jelasnya.
KPUN juga menyoroti perlunya audit stok dan harga DOC (Day Old Chick) oleh pemerintah agar harga ayam hidup tetap stabil dan tidak merugikan peternak. Selain itu, mereka mengkritik program Bantuan Pangan dan Makan Bergizi Gratis yang belum melibatkan peternak ayam secara optimal.
Berikut sejumlah tuntutan utama KPUN kepada pemerintah:
1. Membentuk Kementerian Peternakan karena dianggap Menteri Pertanian belum kompeten mengurusi peternak.
2. Menegakkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2024 terkait distribusi DOC untuk peternak mandiri.
3. Menurunkan harga pakan ternak yang terus naik, dan menindak perusahaan pakan yang melanggar aturan.
4. Menurunkan harga DOC yang dianggap terlalu tinggi.
5. Meningkatkan dukungan kepada peternak ayam mandiri demi swasembada dan ketahanan pangan.
6. Mengimplementasikan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sesuai Perpres No. 125 Tahun 2022.
7. Melarang integrator berbudidaya, mengembalikan budidaya 100% kepada peternak mandiri.
8. Membebaskan kuota GPS jika pemerintah tidak mampu melakukan pengawasan, mengingat harga Parent Stock (PS) sangat tinggi.
9. Melindungi peternak rakyat ayam ras sesuai amanat Pancasila, UUD 1945, dan UU No. 18/2009 Jo. UU 41/2014.
“Kami mendesak pemerintah agar segera menindaklanjuti tuntutan ini. Jika tidak ada respons, KPUN akan kembali menggelar aksi,” pungkas Alvino menutup pernyataannya.
(ard)