Archives November 2024

Putusan Arbitrase, PT APLN Dihukum Bayar Klaim Asuransi PT KTC Sebesar Rp. 50 Miliar Lebih

Putusan Arbitrase, PT APLN Dihukum Bayar Klaim Asuransi PT KTC Sebesar Rp. 50 Miliar Lebih

 

 

 

 

Jakarta, Pilarnkri.com

 

PT KTC Coal Mining Energy memenangkan persidangan arbitrase dalam putusan kasus klaim asuransi terhadap salah satu perusahaan anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PT APLN).

Adapun besar klaim asuransi yang harus dibayar PT APLN kepada PT KTC selaku pemohon senilai Rp 100 miliar lebih, namun dikabulkan dalam putusan arbitrase sebesar Rp 50 Miliar lebih

“Adanya putusan perkara Arbitrase Ad Hoc yang mewajibkan PT APLN yang dulunya bernama PT Asuransi Tugu Kresna Pratama membayar Rp50.050.810.476 kepada PT KTC,” kata Kuasa hukum PT KTC dari Kantor Hukum Vasilias Provadisma & CO, Friska Fitria Dwiyetsy, dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2024).

Namun, hingga saat ini PT APLN tidak memiliki itikad baik untuk menjalankan putusan arbitrase dan tetap tidak membayarka klaim asuransi. Friska mendesak PT APLN untuk segera membayar klaim asuransi tersebut.

“Tapi tidak memberikan itikad baik dengan membayarkan kewajiban hukumnya untuk membayar klaim asuransi,” ujarnya.

Friska mengatakan, dalam putusan arbitrase memutuskan PT APLN terbukti melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dalam kasus penolakan klaim asuransi tertanggung.

“Menyatakan termohon melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Marine Cargo Import Insurance Policy No.12C02071800001/Polis No. 2C020718000, dengan ini menghukum dan memerintahkan termohon untuk membayar klaim asuransi Rp50.050.810.476 kepada pemohon secara tunai atau lunas,” terangnya.

“Bersama ini kami sampaikan salinan Otentik Putusan Arbitrase Ad Hoc antara PT KTC Coal Mining dan Energy sebagian pemohon melawan PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PT APLN) sebagai termohon tanggal 29 Agustus 2023 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 September 2023 dengan register Nomor: 18/ARB/HKM/2023/PN. JAKSEL,” sambungnya.

Friska menjelaskan, kasus klaim asuransi ini bermula PT KTC selaku tertanggung mengasuransikan isi cargo kepada PT APLN selaku penanggung asuransi.

Kemudian, terjadi peristiwa tenggelamnya objek pertanggungan pada 7 Juli 2018 dan mengajukan klaim asuransi. Akan tetapi, PT APLN menolak dengan berbagai alasan. Bahkan mencari-cari alasan agar tidak membayar tanggungan asuransi tersebut.

“Pada 23 Juli 2018 mengajukan klaim asuransi kepada PT APLN. Pengajuan baru direspon tanggal 28 Desember 2018 dalam jawabannya PT APLN menolak klaim asuransi dengan alasan yang tidak masuk akal,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, PT KTC menempuh jalur hukum menggugat PT APLN ke PN Jaksel pada tahun 2019. PN Jaksel tahun 2024 melalui putusan Arbitrase bahwa perusahaan plat merah tersebut diwajibkan untuk membayar klaim asuransi PT KTC tersebut dengan lunas.

Menurut Friska, dalam pasal 40 yang mengatur proses penyelesaian klaim asuransi yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, paling lambat perusahaan asuransi membayar klaim tersebut selama 30 hari.

“Seharusnya PT APLN sudah berkewajiban membayarkan pembayaran klaim paling lambat tiga puluh hari setelah keluarnya putusan arbitrase yang berkekuatan hukum tetap, tapi sampai 429 hari PT APLN tidak membayar klaim asuransi ke PT KTC,” ungkapnya.

Selain itu, Friska juga menyesalkan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belum mencabut izin usaha PT APLN karena tidak membayar klaim asuransi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 77 Ayat (1) POJK No. 69 tahun 2016.

“Pasal ini mengatur yang seharusnya OJK memberikan peringatan tertulis atau pencabutan izin usaha kepada PT APLN karena sudah melanggar aturan Pasal yang di atas. Kemudian PT APLN sebagai pelaku usaha jasa keuangan juga telah melanggar Pasal 53 Ayat (1) peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang perlindungan sektor jasa keuangan” tandasnya.

Pasangan Helldy – Alawi : Kita Terus Berinovasi Dan Berkomitmen Jadikan Cilegon Kota Yang Ramah Lingkungan

Pasangan Helldy – Alawi : Kita Terus Berinovasi Dan Berkomitmen Jadikan Cilegon Kota Yang Ramah Lingkungan

 

Jakarta, Galaxypost.id

 

 

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar debat calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon. Debat sesi pertama itu diikuti oleh 3 pasangan calon, yakni Robinsar-Fajar, Helldy-Alawi, dan Isro-Uyun.

Debat calon kepala daerah Kota Cilegon 2024 ini disiarkan langsung di salah satu stasiun televisi swasta dengan tema Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan Menuju Pemerataan Pembangunan yang Adil dan Berkelanjutan.

Pasangan nomor urut 2, Helldy-Alawi berkomitmen akan melanjutkan Kota Cilegon yang kolaboratif, maju, dan bermartabat melalui 5 misi yang akan dijalankan.

“Pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, transparan dan akuntabel, pengembangan infrastruktur, dan keadilan sosial dan kesejahteraan,” ujarnya.

Paslon wali kota dan wakil wali kota Helldy Agustian-Alawi Mahmud menyebut industri di Kota Cilegon semakin ramah lingkungan.

Hal itu diungkapkannya saat menjawab pertanyaan moderator dalam agenda debat terkait transformasi aktivitas ekonomi, termasuk industri ke arah pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan atau green economy.

“Pemkot Cilegon sudah melakukan mensosialisasikan kepada industri yang ada. Di Kota Cilegon kita tahu bawah DLH (Dinas Lingkungan Hidup) kami sangat aktif dalam hal sosialisasi green economy,” ujarnya, Kamis, 31 Oktober 2024.

Tak hanya itu, tambahnya, Pemkot Cilegon telah melakukan inovasi yang baru terkait green economy, yakni merubah sampah menjadi co-firing atau bahan bakar pengganti batu bara.

“Karena ini termasuk Smart City, Smart Government, kemudian yang kedua adalah Pemkot Cilegon di era kami membangun beberapa lapangan terbuka hijau yang tujuannya adalah agar tidak sepeti dalam rumah kaca, istilahnya,” terangnya.

Sejalan dengan Helldy, Alawi ingin warga Kota Cilegon bisa hidup berdampingan dengan industri. Ia bilang, bakal membuat suasana nyaman dan aman untuk warganya.

“Kami ke depan akan mencoba merumuskann kerangka bagaimana untuk memberikan rasa keamanan, rasa kenyamanan terhadap penduduk yang masih berada dalam lingkungan industri,” ujarnya.

Sebagai informasi, Indonesia telah meluncurkan indeks ekonomi hijau atau green economy. Ukuran ini mengharuskan aktivitas ekonomi, terlebih lingkungan industri ke arah pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Dari pertanyaan yang diucapkan moderator debat kepada keduanya, berdasarkan rancangan teknokratik RPJMD 2025-2029, luas Kota Cilegon mencapai 16.259 hektar. Dari luas tersebut, 29 persen di antaranya merupakan kawasan industri.

Helldy-Alawi ditanyai mengenai indikator dan implementasi prioritas yang harus dilakukan mereka berdua guna membawa aktivitas industri Kota Cilegon agar ramah lingkungan.